Powered By Blogger

Kamis, 03 Desember 2009

Gender, Tokoh dan Isu-Isu Kontemporer

GENDER,
TOKOH DAN ISU-ISU KONTEMPORER
Oleh: Drs. Sujiat Zubaidi Saleh, M.Ag.
Pengertian Gender

Gejala sosial yang membagi peran manusia berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pengubahan struktur masyarakat ke arah yang lebih adil bagi kedua jenis kelamin.

Tujuannya

Mencapai kesetaraan, harkat, dan kebebesan perempuan dalam memilih untuk mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga. Yang dituntut oleh kaum feminis termasuk feminis muslim adalah kesamaan kedudukan laki-laki perempuan di wilayah public dan peran komplementer di wilayah domestik.

Awal kemunculannya

Munculnya isu keadilan gender yang diwujudkan dalam gerakan feminisme, muncul sejak awal abad ke-20

TOKOH-TOKOH FEMINIS WANITA
Aisyah Taymuriyah (1840-1902) penulis dan penyair Mesir
Malak Hifni Nashif/Bahithah al-Badiyah (1886-1918) esais, dan sastrawati Mesir
Zainab Fawwaz (w. 1914) seorang esais asal Lebanon. Ia berusaha mendobrak tembok isolasi dengan cara berkomunikasi dengan aktivis perempuan lain.
Fawzia Abu Khaled (Arab Saudi)
Rokeya Sakhawat Hossain dan Nazar Sajjad Haydar (India). Keduanya menentang gagasan domestikasi perempuan melalui tulisan esai, novel dan artikel lepas, terutama memoar.
Leila Ahmed , kelahiran Pakistan kini guru besar kajian Islam pada Universitas Massachusetts Amerika Serikat.
Assia Djebar (l. 1936) Aljazair. Novelis dan Esais
HUDA SYA'RAWI (1879-1947).
Kesadaran awalnya dengan membandingkan perlakuan orangtua kepadanya dan kepada adik lelakinya. Dan ketika tahun 1890 harus berpisah dari suaminya selama tujuh tahun.
Organisasi sosial yang didirikannya bersifat sekuler yang menjadi wadah bagi perempuan muslim dan Kristen. Bekerja sama dengan harian berwawasan liberal, Al-Jaridah.
Aktivitas Feminismenya diarahkan ke pembentukan organisasi dan penerbitan.
Jam'iyyat ar-Raqy al-Adabiyyah li as-Sayyidat al-Misriyyah (1914)
Al-Ittihad an-Nisai Al-Misri (1923).
NAWAL EL-SAADAWI (Lahir 1931)
Dokter dan Feminis Mesir berhaluan sosialis.
Mengarang sejumlah buku, baik otobiografi maupun ontologi, esai dan novel. Berisi kritik terhadap berbagai tekanan yang dihadapi perempuan di negaranya. (sosial, politik, ekonomi, psikilogis hingga seksualitas).
Beberapa karya kontroversialnya:
FATIMA MERNISSI (Lahir 1940)
Guru Besar sosiologi di Universitas Muhammad V, Rabat, Maroko.
Ia menyoroti kecenderungan misoginis muncul dari tradisi pra-Islam, sehingga membuat kesetaraan ideal sukar terwujud. Maka, ia banyak membahas dan melakukan kritik terhadap hadis-hadis misoginis. Termasuk kritiknya terhadap Abu Hurairah.
Ia menyimpulkan, sebenarnya Nabi tidak menghendaki pemisahan antara ruang pribadi dan ruang umum (publik), namun karena desakan para pengikutnya, nabi menerima pemisahan tersebut.
RIFFAT HASSAN (Lahir 1943) di Pakistan
Berbeda dengan Mernissi yang memusatkan kritiknya pada hadis, Riffat memusatkan perhatiannya pada tafsir Al-Qur'an, terutama ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan.
Menurutnya, sikap dan pandangan negative terhadap perempuan berakar pada pandangan teologis tradisional dari mufassir klasik.
Ia membongkar logika teologi ttradisionalis tersebut dan menggantinya dengan teologi feminis.
Ia menafsir ulang dengan menganalisa kata qawwamun, adam dan nafs wahidah.
AMINA WADUD MOHSIN (Amerika Serikat)
Ia mengembangkan model penafsiran al-Quran (Tafsir Kontekstual) yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman.
Kesimpulan Amina, meski Al-Quran membedakan laki-laki dan perempuan, ia tidak membatasi ruang perempuan secara mutlak, apalagi mengaitkan perbedaan itu dengan perbedaan nilai.
Setiap individu dinilai dari jasanya, bukan dari jenis kelaminnya
TOKOH-TOKOH FEMINIS LAKI-LAKI MUSLIM
QASIM AMIN
Feminis kelahiran Mesir (1865-1908), murid Muhammad Abduh.
Ia menulis buku yang menghebohkan Tahrir al-Mar'ah. (1899). Dan menjadi ikon isitilah pembebasan Perempuan.
Ia menekankan pentingnya mendidik perempuan, karena ia merupakan peran sentral mendidik generasi muda.
Pentingnya mengintegrasikan perempuan ke dalam kehidupan beragama.
ASGHAR ALI ENGINEER (Lahir 1940) di India.
Direktur Institute of Islamic Studies, Bombay India.
Karyanya menyoroti pentingnya pembaruan di bidang hukum personal, yaitu hukum keluarga khas umat Islam
Ia mengkritisi pandangan kaum muslim, yang menganggap syariat sebagai sesuatu yang sacral seperti al-Qur'an.
Syariat dibentuk secara evolutif yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia yang tidak statis, maka syariat juga semestinya tidak statis.
Syariat bersifat situasional, bukan transendental atau tak dapat diubah. Melainkan ia harus diterapkan secara kreatif dan dinamis kondisional.
ABDULLAHI AHMED AN-NAIEM
(Lahir di Sudan, 1946).
Pemikiran sentralnya terletak pada upaya memperjuangkan keadilan gender dalam konteks penegakan prinsik hak-hak asasi manusia di dunia Islam.
Memunculkan fikih feminisme (lintas agama dan jenis kelamin).
TEOLOGI FEMINISME
Ayat-ayat penciptaan manusia (wanita diciptakan dari dan untuk lelaki) dalam surah An-Nisa ayat 1.
Kata nafs dimaknai dengan Adam. Namun Muhammad Abduh dan diikuti oleh Qasim Amin mengartikan dengan jiwa.
Teologi feminis dibangun oleh pegiat kesetaraan gender dengan menganalis ayat-ayat tentang Adam, pasangan Adam dan latar belakang keterlemparan manusia dari surga.
Pemakaian kata zauj dan bukan zaujah untuk menunjuk pasangan Adam.
Hadis Abu Hurairah tentang zauj diciptakan dari tulang rusuk Adam.
ISU-ISU KONTEMPORER FEMINISME
A. REFORMASI HUKUM KELUARGA
Berkaitan dengan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pengasuhan dan pembatalan nikah (perceraian). Mengarah ke patriarkhat.
Penyelesaian masalah hukum keluarga bersifat eklektik
B. HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAM
Hak laki-laki dan hak perempuan berbeda (Islam). Keduanya sama (Standar Barat)
HAM bersifat universal untuk semua agama dan gender.
Ada hambatan psikologis
C. HAK-HAK REPRODUKSI
Feminis mamandang rahim perempuan sebagai obyek untuk KB
Perlu memperhatikan kesehatan reproduksi wanita
Hak mendapat informasi dan akses cara-cara yang aman ber-KB dan kesehatan masa kehamilan dan melahirkan.
Feminis memandang ada ambiguitas dalam Islam. Wanita mulia karena tugas reproduksi, namun sekaligus kelemahannya, dengan haid dan nifas sebagai "kotoran". Maka dilarang puasa dan salat.
Perlu Fikih Nisa' yang melindungi perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar